Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Makalah Undang Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi

MAKALAH Undang Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Mata Pendidikann Anti Korupsi dengan judul “ Undang Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi “

Kami sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bagi kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Banjarbaru,  Kamis 19 Oktober 2023 

Makalah Undang Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 2
A. Undang-undang No.3 Tahun 1971........................................................................ 2
B. Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999................................................................ 3
C. UU No. 30 Tahun 2002......................................................................................... 6
D. Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi............................................. 6
E. Ketentuan-ketentuan Pidana................................................................................ 9
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 14
A. Kesimpulan......................................................................................................... 14
B. Saran.................................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perkembangan peraturan perundang-undangan pidana dalam pemberatasan tindak pidana korupsi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat yang dinamis serta perkembangan modus oprandi tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan semakin tersistematis. Masalah korupsi adalah masalah klasik yang sangat mendapat perhatian masyarakat dan pemerintah. Lebih dari 60 tahun semenjak proklamasi kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini telah dilakukan berbagai daya dan upaya untuk mengatasi masalah korupsi, antara lain melalui pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui perkembangan. peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia serta hal-hal lain yang terkait, dengan itu makalah ini kami buat untuk menelaah berbagai peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas dapat ditarik suatu permasalahan ysng akan dibahas dalam makalah ini adalah:

  1. Bagaimana peraturan perundang-undangan menegenai pemberantasan tindak pidana korupsi?
  2. Apa saja undang- undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi?

C. Tujuan Penulisan

  1. Mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Mengetahui undang-undang pemberantasan tindak korupsi

BAB II PEMBAHASAN

A. UNDANG-UNDANG N0.3 TAHUN 1971

Tindak pidana korupsi pada umumnya memuat aktivitas yang merupakan menifentasi dari perbuatan korupsi dalam artian luas menggunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri atau kedudukan istimewa yang didapat seseorang dalam jabatan umum yang secara tidak patut atau menguntungkan diri sendiri maupun seseorang yang menyuap sehingga dikatakan sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumannya yang berhubungan dengan hukum pidananya dan acarannya.

Ayat 1

  • Sub a. Ayat ini tidak menjadikan perbuataan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum, melainkan melawan hukum ini adalah sarana melakukan perbuatan yang dapat dihukum yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan. Kalimat memeperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan dapat dihubungkang dengan pasal 18 ayat 2, yang memberikan kewajiban kepada terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. 
  • Sub b. Tindak pidana korupsi memuat sebagai perbuatan pidana unsur menyalahgunakan kewenangan yang ia peroleh karena jabatannya, yang semuanya itu menyerupai unsur dalam pasal 52 K.U.H.P. yang selain dari itu memuat pula unsur secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara serta dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu badan. Penyalah gunaan terperinci dalam pasal 52 K.U.H.P.

Karena tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi juga dihukum sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

B. UNDANG – UNDANG RI No. 31 TAHUN 1999

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus-menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya. Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis di berbagai bidang.

Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampun memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.

Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:

  • (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat  lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
  • (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara "melawan hukum" dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting uantuk pembuktian.

Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap dipidana. Perkembangan baru yang diatur dalam Undang-undang ini adalah korporasi Sebagai subyek tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi. Hal ini tidak diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1971.

Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana. Selain itu, Undang-undang ini memuat juga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapat membayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

Undang-undang ini juga memperluas pengertian Pegawai Negeri, adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar, pemberian izin yang eksklusif, termasuk keringanan bea masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal baru lainnya adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dibentuk tim gabungan yang dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, sedangkan proses penyidikan dan penuntutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan efisiensi waktu penanganan tindak pidana korupsi dan sekaligus perlindungan hak asasi manusia dari tersangka atau terdakwa. Untuk memperlancar proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi, Undang-undang ini mengatur kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat penanganan perkara untuk dapat langsung meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa kepada bank dengan mengajukan hal tersebut kepada Gubernur Bank Indonesia.

Di samping itu, Undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Undang-undang ini juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tsb diberikan perlindungan hukurn dan penghargaan.

Selain memberikan peran serta masyarakat, Undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan diatur dalam Undang-undang tersendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan. Keanggotaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diganti dengan Undang-undang ini.

C. UU No. 30 TAHUN 2002

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pencetus lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Saat itu, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak efektif memberantas tindak pidana korupsi sehingga dianggap pelu adanya lembaga khusus untuk melakukannya. Sesuai amanat undang-undang tersebut, KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Undang-undang ini kemudian disempurnakan dengan revisi UU KPK pada 2019 dgn terbitnya Undang-Undang No 19 Tahun 2019. Dalam UU 2019 diatur soal peningkatan sinergitas antara KPK, kepolisian dan kejaksaan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-undang. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan,gratifikasi, suap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara.

D. Penyidikan dan Penentuan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3 Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekadar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 4 Perkara korupsi harus didahulukan dari perkara-perkara yang lain untuk diajukan ke Pengadilan guna diperiksa dan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 5 Penyidik wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk penyidikan, segera setelah ia menerima laporan-laporan atau timbul dugaan yang beralasan dari penyidik tentang adanya tindak pidana korupsi.

Pasal 6 Setiap tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta-benda istri/suami, anak dan setiap orang serta badan yang diketahui atau yang diduga olehnya mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan apabila diminta oleh penyidik.

Pasal 7

(1) Kecuali ayah, ibu, nenek, kakek, saudara kandung, istri/suami, anak cucu dari tersangka, maka setiap orang wajib memberi keterangan menurut pengetahuannya masing-masing sebagai saksi atau ahli kepada petugas penyidik dalam perkara yang bersangkutan.

(2) Orang yang dibebaskan dari memberi keterangan sebagai saksi seperti tersebut dalam Ayat (1) pasal ini, dapat diperiksa sebagai saksi apabila tersangka mengizinkan, dan orang itu sendiri menghendakinya.

(3) Sekalipun tanpa izin dari tersangka, orang yang tersebut dalam Ayat (2) pasal ini, dapat diperkenankan oleh penyidik untuk memberi keterangan.

Pasal 8 Kewajiban memberikan kesaksian yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini, berlaku juga bagi mereka yang menurut ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat jabatan atau pekerjaannya, kecuali petugas agama.

Pasal 9

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum yang berlakumengenai rahasia Bankseperti yang dimaksud Pasal 37 Ayat(2) Undang-undang tentang Pokok-pokok Perbankan, maka dalam perkara korupsi atas permintaan Jaksa Agung, Menteri Keuangan dapat memberi izin kepada Jaksa untuk minta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan dari tersangka.

(2) Dengan izin Menteri Keuangan seperti tersebut dalam Ayat (1), Bank wajib memperlihatkan surat-surat Bank, dan memberikan keterangan tentang keadaan keuangan dari tersangka.

(3) Ketentuan mengenai perincian tersebut dalam kedua Ayat (1) dan (2) di atas, harus diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penerimaan permintaan izin itu oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10 Dalam pemeriksaan pendahuluan saksi dilarang menyebut nama/alamat atau hal-hal lain yang memberi kemungkinan dapat diketahuinya pelapor.

Pasal 11

(1) Untuk kelancaran serta keseksamaan pemeriksaan perkara yang bersangkutan, penyidikdapat setiap waktu meminta kepada tersangka dan setiap orang yang ada hubungannya dengan perkara itu untuk memperlihatkan kepadanya segala surat dan barang-barang lain yang dipandang perlu untuk diperiksa dan penyidik dapat menyitanya.

(2) Mereka yang menurut ketentuan-ketentuan hukum harus merahasiakan pengetahuannya berhubung dengan martabat, jabatan atau pekerjaannya tidak dapat menolak untuk memperlihatkan surat- surat atau bagian surat-surat atau bagian surat-surat yang dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini kecuali petugas agama.

Pasal 12 Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat-surat dan kiriman-kiriman melalui Badan Pos, Telekomunikasi dan lain-lainnya yang dicurigai mempunyai hubungan dengan perkara pidana korupsi yang sedang diperiksa.

Pasal 13

(1) Penyidik setiap waktu berwenang memasuki setiap tempat yang dipandangnya perlu dalam hubungannya dengan tugas pemeriksaa, dan jika keadaan mengharuskannya, dibantu oleh alat kekuasaan negara.

(2) Dalam hal penghuni sebuah rumah menolak untuk dimasuki rumahnya, penyidik hanya dapat masuk bersama-sama dua orang saksi. Dalam waktu 2 x 24 jam tentang pemasukan rumah itu dibuat berita acaranya dan sehelai tembusannya disampaikan kepada penghuni rumah yang bersangkutan untuk kepentingannya.

(3) Kewajiban untuk membuat berita-acara seperti tersebut di atas berlaku juga untuk pensitaan yang dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (2) R.I.B.

E. KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA

Pasal 28 Barangsiapa melakukan tindak pidana korupsi yang dimaksud Pasal 1 ayat (1) sub a, b, c, d, e dan ayat (2) Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) juta rupiah. Selain dari pada itu dapat dijatuhkan juga hukuman tambahan tersebut dapat Pasal 34 sub a, b, dan c Undang-undang ini.

Pasal 29 Barang siapa dengan sengaja menghalangi, mempersulit, secara langsung tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka Pengadilan terhadap terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 5 (lima) juta rupiah.

Pasal 30 Barangsiapa yang menurut Pasal 6, 7, 8, 9, 18, 20, 21, dan 22 Undang- undang ini wajib memberi keterangan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun dan/atau denda setinggi- tingginya 5 (lima) juta rupiah.

Pasal 31 Saksi yang tidak memenuhi ketentuan termaksud Pasal 10 dan 19 Undang-undang ini diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 2 (dua) juta rupiah.

Pasal 32 Pelanggaran Pasal 220, 231, 421,422, 429 dan Pasal 430 K.U.H.P. Dalam perkara korupsi diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) juta rupiah.

Pasal 33 Perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman yang tersebut dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32 Undang-undang ini adalah kejahatan.

Pasal 34 Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P. maka sebagai hukuman tambahan adalah:

  1. Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak pidana itu dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnya dengan tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga lawan barang-barang baik apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan.
  2. Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud dan tak berujud yangtermaksud perusahaan si terhukum, di mana tindak pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan barang- barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah barang- barang atau harga lawan itu kepunyaan si terhukum ataupun bukan,akan tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal ini.
  3. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.

Pasal 35

(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan si terhukum tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan itikad baik akan terganggu.

(2) Jika di dalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga barang-barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka mereka ini dapat mengajukan surat keberatan terhadap perampasan barang-barangnya kepada Pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu tiga bulan setelah pengumuman Hakim. Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang berkepentingan harus pula didengar keterangannya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai instrumen hukum pidana khusus untuk memberantas tindak pidana korupsi telah menimbulkan perbedaan interpretasi di kalangan sarjana hukum.

Di samping itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dianggap belum sempurna, terutama disebabkan karena di dalamnya tidak secara tegas dirumuskan konsepsi pembalikan beban pembuktian yang oleh banyak kalangan diyakini mampu mengeliminasi tingkat keparahan korupsi sebagaimana pengalaman negara-negara lain yang telah menerapkannya. Kemudian untuk lebih menjamin kepastian hukum dan menghindari keragaman penafsiran hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengalami pembaruan, yaitu perubahan yang sifatnya menambah Ketentuan-ketentuan Pasal yang ada dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diakomudir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, yang berarti bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 melainkan hanya memperbarui, merubah dan menambah beberapa pasal. Diantaranya merubah rumusan tindak pidana korupsi pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dengan tidak mengacu pada pasal-pasal KUHP, tetapi langsung mengacu pada unsur-unsur delik yang bersangkutan yang ditegaskan dalam rumusan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan menyisipkan atau menambah pasal-pasal baru diantaranya Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 37A, Pasal 43A, Pasal 43B.

Perkembangan peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat memberikan gambaran kepada kita bahwa masalah korupsi adalah sebagai salah satu masalah serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Peraturan perundang-undangan khusunya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengalami dinamika yang luar biasa. Terdapat paling sedikit tujuh undang-undang khususnya yang secara normatif masih berlaku, dan dapat digunakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi. Undang-Undang tersebut meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa Anti Korupsi, 2003).

BAB  III PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari makalah yang kami buat dapat di simpulkan bahwa perkembangan peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat memberikan gambaran kepada kita bahwa masalah korupsi adalah sebagai salah satu masalah serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Peraturan perundang-undangan khusunya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengalami dinamika yang luar biasa. Terdapat paling sedikit tujuh undang-undang khususnya yang secara normatif masih berlaku, dan dapat digunakan untuk menanggulangi tindak pidana korupsi.

Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrument hukum pidana, tidak hanya dilakukan dengan menambah pihak-pihak yang terjerat dengan undang-undang korupsi saja, tetapi terhadap mereka yang dijerat dengan undang-undang itu juga diberikan sanksi yang maksimal. Salah satu sanksi yang penting dan sekaligus menandai kekhususan dari undang-undang adalah adanya sanksi berupa uang pengganti, karena salah satu tujuan yang dicapai dalam pemberantasan korupsi adalah pengembalian keuangan negara.

B. Saran

Diharapkan pembaca dapat memahami dan dapat menghindari perbuatan yang termaksud kedalam tindakan korupsi. Demikian makalah yang kami buat, semoga beranfaat bagi pembaca.

Untuk File Materi kawan sehat dapat mendownload langsung di link berikut --> Makalah Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi 

DAFTAR PUSTAKA

Tinity. 2009. Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Yogyakarta: Pustaka Grhatama.
Kharisma, Lalu Kukuh, Apriani, Karlina. 2019. Buku Ajar Kekhususan Tindak Pidana Korupsi. Mataram: Mataram University Press.

Semoga dengan post Kuliah Terkait Makalah Undang-UUndang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi dapat mempermudah dalam melaksanakan pembelajaran dan dapat dipahami serta diingat lebih cepat daripada harus membaca satu persatu isi bukunya. Terima kasih sudah membaca #kawansehat #bidantangguh #bidannida, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Posting Komentar untuk " Makalah Undang Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi"