Materi Akidah Akhlak Tentang Ilmu Kalam dan Peristiwa Tahkim Kelas 11
Sejarah awal munculnya Ilmu Kalam adalah sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW, yang kala itu muncullah persoalan di kalangan umat Islam mengenai siapa yang hendak menjadi pengganti Nabi (Khalifatul Rasul). Hal tersebut kemudian diatasi dengan diangkatnya Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah. Ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri disebutkan untuk pertama kali pada masa khalifah Abbasiyah, al-Ma'mun (w. 208 H), setelah ulama-ulama Mu'tazilah mempelajari kitab-kitab filsafat yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dipadukan dengan metode ilmu kalam.
Ilmu kalām adalah disiplin filsafat mencari prinsip-prinsip teologi Islam melalui dialektika. Dalam bahasa Arab perkataan ini secara harfiah bermakna "kata-kata". Seorang cendekiawan kalam digelari sebagai seorang mutakalim.
Menurut istilah, peristiwa tahkim dimaknai
sebagai persetujuan antara kedua belah pihak yang berselisih untuk
menerima keputusan tertentu dalam menyelesaikan perselisihan mereka. Peristiwa
tahkim yang terjadi antara Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah memegang peranan
penting dalam sejarah politik pemerintahan Islam.
Ilmu Kalam adalah Ilmu yang membicarakan
bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan (agama islam) dengan
bukti-bukti yang yakin. Ilmu Kalam adalah Ilmu yang membahas soal-soal keimanan
yang sering juga disebut Ilmu Aqaid atau Ilmu Ushuluddin.
Kemunculan Ilmu Kalam dalam Islam berawal
dari peristiwa tahkim atau arbitrase antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin
Abu Sufyan. Perseteruan politik ini tidak hanya memecah belah Islam dalam
perkara pemerintahan, namun juga bergeser ke penafsiran teks agama yang
melahirkan disiplin Ilmu Kalam
Selain itu ada beberapa fungsi lain
ketika mempelajari ilmu kalam. Pertama, keimanan akan jauh lebih kuat
karena kebenarannya tidak hanya diperoleh secara filosofis tetapi juga secara
logisataurasional. Kedua, memberi jawaban atas kegelisahan umat muslim ketika
muncul penyimpangan teologi.
Dasar ilmu Kalam ialah dalil-dalil
fikiran dan pengaruh dalil fikiran ini tampak jelas dalam pembicaraan para
Mutakallimin. Mereka jarang mempergunakan dalil naqli (al-Qur'an dan Hadis),
kecuali sesudah menetapkan benarnya pokok persoalan terlebih dahulu berdasarkan
dalil-dalil fikiran
Ilmu kalam bertujuan memperkuat keimanan
ataupun keyakinan terhadap Allah SWT melalui nalar atau akal.
Ilmu
kalam atau istilah bahasa asingnya teologi adalah ilmu yang membahas berbagai
masalah ketuhanan dengan pemahaman akal manusia. Seorang yang ahli dalam ilmu
Kalam disebut sebagai seorang mutakallimin (ahli teologi Islam).
Latar belakang munculnya aliran dalam ilmu kalam ada karena faktor
internal (seperti Dorongan dan pemahaman Al-Qur'an, dan ersoalan politik). Dan
karena faktor eksternal (seperti Masuknya paham-paham keagamaan non-Islam yang
mempengaruhi dan ikut mewarnai sebagian paham di lingkungan umat Islam, dan
Masuknya filsafat Yunani).
Menurut istilah, peristiwa tahkim dimaknai sebagai persetujuan antara kedua belah pihak yang berselisih untuk menerima keputusan tertentu dalam menyelesaikan perselisihan mereka. Peristiwa tahkim yang terjadi antara Ali bin Abi Thalib dan Mu'awiyah memegang peranan penting dalam sejarah politik pemerintahan Islam
Pada masa Siapa terjadinya peristiwa tahkim?
Peristiwa ini terjadi pada saat perang Shiffin antara kubu Ali Ra yang menjabat sebagai khalifah resmi dan kubu Muawiyah yang menjadi oposisi dan menentang kebijakan Ali Ra bisa dikatakan bahwa peristiwa ini adalah puncak rentetan perselisihan yang terjadi di masa pemerintahan Ali Ra selama menjabat sebagai khalifah.
Apa yang terjadi di peristiwa tahkim?
Peristiwa tahkim telah menimbulkan perpecahan di kalangan tentara Ali karena mereka tidak menerima hasil tahkim. Selain itu Ali pun tidak menerima hasil tahkim karena kedua hakam telah menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasul.
Tahkim adalah penyelesaian perkara. Peristiwa tahkim atau arbitrase
adalah upaya perdamaian yang terjadi setelah perang Siffin yang berlangsung
sekitar bulan Muharram-Safar tahun 37 H (Mei-Juli 657 M) di Raqqa (sekarang
wilayah Suriah). Dalam kejadian ini, Abu Musa Al-Asy'ari merupakan perwakilan
pasukan Kuffah, yakni pasukan Ali bin Abi Thalib R.A. Selanjutnya, Amr bin Ash
merupakan perwakilan dari pihak Syam, yakni pasukan Muawiyah. Kedua perwakilan
tersebut melakukan perundingan untuk menyelesaikan pertikaian. Kedua pihak sepakat
untuk memberikan pendapat sesuai dengan Al-Qur'an dan hadits.
Pada
awalnya, sekitar 6 bulan setelah perang Siffin, delegasi Ali bin Abi Thalib
R.A. dan Muawiyah bin Abu Sufyan sepakat mengadakan pertemuan di Kota Daumatul
Jandal yang secara geografis terletak di antara Madinah dan Damaskus. Pertemuan
orang tersebut digagas oleh Amr bin Ash yang merupakan delegasi Muawiyah
setelah pasukannya terdesak dalam peperangan. Delegasi Ali bin Abi Thalib R.A.
berjumlah 400 orang dan dipimpin oleh Abu Musa Al-Asy'ari. Sebagian di
antaranya merupakan para sahabat Nabi Muhammad Saw. Delegasi dari Muawiyah juga
berjumlah 400. yang dipimpin oleh Amr bin Ash. Sebagian dari mereka pun
merupakan sahabat Nabi Muhammad Saw.
Pada
mulanya, kedua belah pihak merekomendasikan siapa yang pantas mengemban amanah
kepemimpinan Islam menurut pihak masing-masing. Akan tetapi, keduanya tidak
menemukan mufakat. Pada akhirnya, Abu Musa Al-Asy'ari menyarankan untuk
mencabut jabatan kepemimpinan Islam yang dipegang oleh Ali bin Abi Thalib R.A.
dan Muawiyah terlebih dahulu. Setelah itu, menyerahkan pemilihan pemimpin
kepada umat yang ada pada saat itu. Pandangan tersebut dinilai iebih efektif
dan kemudian disetujui oleh Amr bin Ash. Selanjutnya, keduanya berjalan ke
tengah para hadirin yang sedang menunggu hasil perundingan (tahkim). Amr bin
Ash sudah sejak awal meminta dan mendorong Abu Musa Al-Asy'ari untuk berbicara
terlebih dahulu di depan hadirin dengan alasan beliau lebih dahulu masuk Islam
dan faktor usia yang lebih tua. Permintaan tersebut telah diduga oleh Ibnu
Abbas sebagai siasat dari Amr bin Ash. Ibnu Abbas pun mencoba menasihati Abu
Musa agar tidak berbicara sebelum Amr bin Ash. Akan tetapi, Abu Musa tidak
menghiraukannya.
Akhirnya di depan kedua belah pihak yang berjumlah 800 orang, Abu Musa
Al Asy'ari mengumumkan: "Kami berdua telah mencapai kesepakatan yang
terbaik untuk umat, yaitu masing-masing dari kami terlebih dahulu akan
memakzulkan jabatan Aii bin Abi Thalib R.A. dan Muawiyah dari kepemimpinan
Islam. Setelah itu, kami menyerahkan kepada umat Islam untuk memilih pemimpin
terbaik. Dengan ini, saya menyatakan telah memakzulkan Ali bin Abi Thalib R.A.
sebagai pemimpin."
Akan
tetapi, ketika giliran Amr bin Ash yang seharusnya memakzulkan Muawiyah, dia
justru mendeklarasikan kepemimpinan Muawiyah sebagai pemimpin Islam yang sah,
karena Ali bin Abi Thalib R.A. sudah dianggap lengser dari jabatan setelah
pengakuan Abu Musa di awal tadi. Pendukung Ali bin Abi Thalib R.A. pun merasa
kecewa atas pernyataan Amr bin Ash tersebut, karena tidak sesuai dengan
perjanjian dengan Abu Musa Al-Asy'ari.
Kejadian ini menyisakan kekecewaan bagi pihak Ali bin Abi Thalib R.A.
Sebaliknya, pihak Muawiyah merasa bahagia. Pada akhirnya, pendukung Ali bin Abi
Thalib R.A. terpecah menjadi dua. Mereka merasa sangat kecewa atas keputusan
Ali bin Abi Thalib R.A. karena dianggap lemah dan tidak menyelesaikan
perselisihan berdasarkan ketentuan Al-Qur'an. Mereka yang keluar dari barisan
pendukung Ali bin Abi Thalib R.A. disebut Khawarij. Sedangkan mereka yang
merasa terkhianati atas peristiwa tahkim, namun tetap setia mendukung Ali bin
Abi Thalib R.A. disebut kelompok Syiah. Adapun kelompok yang tidak memihak
kedua-duanya disebut Murji'ah.
Setelah kejadian tersebut, Abu Musa Al-Asy'ari meninggalkan Kota
Daumatul Jandal menuju Makkah. Sementara Amr bin Ash dan anggota delegasinya
meninggalkan Daumatul Jandal untuk menemui dan memberitahu Muawiyah tentang
hasil pertemuan tahkim sekaligus mengucapkan selamat kepada Muawiyah sebagai
pemimpin umat. Hal inilah yang melatarbelakangi berdirinya Dinasti Umayyah di
Damaskus.
Pelajaran yang bisa diambil dari peritiwa tahkim yaitu teguh memegang prinsip, Berpikir kiritis, Bersikap toleran, bersikap mufakat terhadap hasil musyawarah, Tidak mudah menyalahkan pihak lain, dan Bersikap tawassut.
Semoga dengan post Materi Akidah Akhlak Tentang Materi Akidah Akhlak Tentang Ilmu Kalam dan Peristiwa Tahkim Kelas 11 dapat mempermudah dalam melaksanakan pembelajaran dan dapat dipahami serta diingat lebih cepat daripada harus membaca satu persatu isi bukunya. Terima kasih sudah membaca, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Materi Akidah Akhlak Tentang Ilmu Kalam dan Peristiwa Tahkim Kelas 11
BalasHapus